Penangkapan Aktivis Lingkungan SEBASTIAN HUTABARAT Telah Mengoyak Keadilan

0
3502
Dokumentasi Sebastian Hutabarat saat mengikuti persidangan. Foto: FB: Hutagaol Stefanus Samot

medanToday.com,MEDAN – Aktivis lingkungan Yayasan Pecinta Danau Toba, Sebastian Hutabarat ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di Balige, pada Selasa (5/1).

Sebastian ditangkap berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan(P-48) Nomor: Pint-433/L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 untuk melaksanakan (eksekusi) putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020.

Penangkapan Bastian ini pun memunculkan reaksi dari kalangan aktivis di Sumatera Utara. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam, Mahfud MD turun tangan membebaskan Sebastian yang kini ditempatkan di Lapas Kelas III Pangururan.

“Pejuang lingkungan Sebastian Hutabarat, dipenjarakan hari ini karena membela lingkungan hidup. Keadilan kembali terkoyak. Bapak Jokowi, Mahfud MD, orang ini layak mendapatkan grasi,” tulis aktivis Saurlin Siagian di akun Twitternya, Selasa (5/1).

Pada akun media sosial lainnya, Saurlin menjelaskan perihal ketidakpantasan penangkapan terhadap Sebastian yang disebutnya layak diberi gelar pejuang lingkungan itu.

Menurutnya, penangkapan tersebut terkait dengan aktivitas Bastian menolak galian C di sebuah tempat di Samosir, Sumatera Utara yang berujung pada peristiwa kekerasa terhadapnya.

“Terkait ini, demi keadilan dan kebenaran, Presiden Presiden Joko Widodo perlu memberikan grasi kepada saudara Sebastian. Kedua, panitia Yap Thiam Hien award sudah selayaknya mengganjar beliau dengan penghargaan sebagai pejuang ham dan lingkungan tahun 2021. Tidak selayaknya orang baik dipenjara,” tulisnya.

Selain pada media sosial, kalangan aktivis pecinta Danau Toba pada Whatsapp Grup juga meminta agar desakan untuk membebaskan Sebastian dilakukan secara massif.

Seruan langsung kepada Presiden Joko Widodo dinilai sangat penting agar membebaskan Sebastian.

Seperti diberitakan sebelumnya Sebastian dinyatakan bersalah melakukan penistaan terkait tudingan izin tambang di pantai Desa Silimalombu. Sebastian yang juga pemilik kafe Pizza Andaliman di Balige ini dipidana penjara selama 1 bulan.

=========================