Peserta Pemilu Sambangi KPU, Ini Permintaan Mereka

0
230
Pengurus calon partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, mempertanyakan persyaratan untuk pendaftaran calon parpol peserta Pemilu 2019 yang akan resmi dibuka pada 3-16 Oktober 2017.

medanToday.com, MEDAN – Pengurus calon partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, mempertanyakan persyaratan untuk pendaftaran calon parpol peserta Pemilu 2019 yang akan resmi dibuka pada 3-16 Oktober 2017.

Keduanya adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) yang merupakan besutan pedangdut senior H Rhoma Irama, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI), parpol besutan Grace Natalie mantan penyiar senior salah satu televisi swasta yang beralih profesi menjadi politisi.

Kedatangan Ketua Partai Idaman Anwar Sadat dan Ketua Partai PSI Fuad Ginting diterima Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didampingi komisioner Yulhasni di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (26/9/2017).

Menurut Ketua Partai Idaman, Anwar Sadat, kedatangan mereka ke Kantor KPU Sumut guna mempertanyakan dokumen apa saja yang diperlukan untuk diserahkan ke KPU Sumut, menjelang dibukanya pendaftaran secara resmi.

“Partai Idaman, secara teknis sudah siap untuk mengikuti verifikasi Menkum HAM, yakni diantaranya memiliki anggota di setiap kabupaten/kota yakni 1/1000 dari jumlah penduduk di Sumatera Utara,” sebutnya.

Namun meski sudah terbentuk di 33 kabupaten/kota, pengurus DPW Partai Idaman masih berkonsentrasi di 28 kabupaten/kota untuk diusulkan sebagai daerah yang akan diverifikasi, yakni sesuai persyaratan 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang ada di provinsi.

Sementara partai lainnya, Partai Solidaritas Indonesia Sumut dipimpin ketuanya Fuad Ginting, juga menanyakan kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran.

PSI, kata Ginting, hingga kini sudah terbentuk di 34 Provinsi di Indonesia. Demikian juga di Sumut, sudah terbentuk kepengurusan partai di seluruh kabupaten/ kota, minus Tobasa, Pakpak Bharat, dan Nias Induk.

Partai yang dipimpin Grace Natalie ini terdiri dari politisi muda, karena partai ini membatasi calon anggotanya maksimal berusia 45 tahun.

Fuad Ginting mengaku saat ini yang menjadi kendala dalam pembentukan partai politik adalah stigma masyarakat yang cukup buruk terhadap parpol.

“Sehingga bagaimana kita memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, karena parpol bisa membuat kebijakan untuk masyarakat,” sebutnya.

Sementara Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, usai menerima kunjungan kedua pengurus Calon Parpol peserta pemilu tersebut, menyatakan dari 73 calon Parpol Peserta Pemilu 2019 yang terdaftar di Kemenkum HAM, masih minim yang memasukkan daftar kepengurusan ke KPU, dan tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

“Karena itulah, saat ini banyak Calon Parpol Peserta Pemilu yang berkoordinasi ke kantor KPU Sumut,” ujarnya.

(MTD/FUN)