Polisi Tetapkan Empat Orang Menjadi Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

medanToday.com, MEDAN – Polisi menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.

“Dari hasil penyelidikan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (25/6/2018).

Keempat tersangka berinisial KS pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, FP PNS Dishub Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo, RS Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir, dan PSS nahkoda sekaligus pemilik kapal.

Paulus mengatakan, modus dari tersangka melayarkan kapal untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase (jumlah penumpang). Tak hanya itu, nahkodanya juga diketahui tidak memegang surat ijin layar.

“Sesuai surat kelengkapan kapal itu hanya berkapasitas 45 orang dan tidak boleh mengangkut barang atau sepeda motor. Faktanya kapal itu memuat penumpang lebih dan juga mengangkut sepeda motor,” ujarnya.

Dari keterangan saksi-saksi diketahui KM Sinar Bangun yang dikemudikan PSS bersama tiga ABK berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Samosir menuju Pelabuhan Tigaras, Simalungun pada Senin 18 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 Wib. Kapal membawa penumpang yang diperkirakan lebih dari 150 orang dan sepeda motor lebih dari 70 unit.

Setelah berlayar kapal membentur sesuatu sehingga mesin mati. Kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan dengan kondisi terapung selama sekitar 5 menit. Pada pukul 17.35 Wib kapal tenggelam keseluruhan, sedangkan para penumpang berupaya berenang untuk menyelamatkan diri. (mtd/yud)

 

 

 

==========================