medanToday.com, MEDAN – Personel Polsek Medan Sunggal menangkap tiga orang pelaku penjualan narkoba dengan barang bukti sebanyak 37 bal ganja.
“Total barang bukti yang disita dari para pelaku sebanyak 37 Bal Ganja. Kita amankan pukul 11.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 11 November 2017,” kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna, Senin (13/11/2017).
Wira juga mengatakan, pihaknya mengamankan tiga tersangka bernama Sudirman alias Ditman alias Datok (20) berasal dari Aceh Utara, Muhammad Nasri alias Adam (33) asal dari Aceh Utara, dan Syamsul Arifin (41) asal Medan Sunggal dengan TKP Jalan Ngumban Surabakti, kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang depan hotel Maltara.
“Jadi, pada hari jumat, 10 nopember 2017 pukul 09.00 WIB unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang warga aceh yang akan bertransaksi narkoba Ganja di Hotel Matra Inn. Atas informasi tersebut unit reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan kemudian diamankan 2 orang pelaku warga aceh atas nama M. Nasri alias adam dan Sudirman alias Datok,” ujarnya lagi.
Setelah diintrogasi oleh anggota unit reskrim polsek Sunggal mengakui baru datang dari Aceh dengan membawa 37 kg ganja yang akan dijual ke pekan baru dan saat ini daun ganja tersebut disimpan di rumah temannya atas nama Samsul arifin yang sedang menunggu bus berangkat ke Pekan Baru.
Keesokan harinya, Sabtu (11/11/2017) sekitar pukul 09.20 wib pelaku atas nama Samsul Arifin Datang ke Hotel Matra Inn dengan menggunakan becak bermotor dan membawa serta daun ganja sebanyak 37 bal/kg untuk menyerahkan kembali kepada M. Nasri dan sudirman dan akan dibawa ke Pekan Baru.
“Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan. Saat dilakukan pengembangan untuk menemukan tersangka lain atas nama DAT, tersangka M. Nasri dan Sudirman berusaha melarikan diri, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka yang sebelumnya telah dilakukan tindakan peringatan,” jelas Wira.
Wira menambahkan, tersangka telah melakukan tindak pidana tersebut sebanyak 5 (lima ) kali dengan upah sebanyak 350 ribu per kilo dengan menggunakan bus angkutan umum. Pasal yang diperasangkakan adalah Pasal 114 (ayat 2) sub 111 (ayat 2) sub 132 (ayat 1) dari UU no. 35 tahun 2009 tetang Narkotika, ancaman hukuman paling minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
Dari para tersangka polisi menyita becak bermotor honda milik samsul arifin, satu unit hp merk nokia warna putih milik sudirman, satu unit hp merk nokia warna hitam biru milik Muhamand Nasri, satu unit hp merk nokia warna merah milik samsul, barang bukti 37 Kg Ganja, satu tas ransel merk zigger, satu tas ransel merk pollo, 3 kotak karton merk coconut biskuit, aqua, dan pop mie.(mtd/min)
========================================================