medanToday.com,JAKARTA – Presiden Jokowi bicara menjelaskan soal Undang-Undang Cipta Kerja. Dia mempersilakan pihak yang tidak puas dengan Undang-Undang tersebut mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK,” ujar Jokowi dalam siaran langsung jumpa pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Dalam kesempatan itu, Jokowi meluruskan terkait hoax mengenai UU Cipta Kerja yang berkembang di masyarakat. Dia menegaskan, dalam UU Cipta Kerja ini, aturan soal upah minimum tetap ada.
Jokowi juga menekankan bahwa upah minimum dihitung per jam juga tidaklah benar. Begitu juga soal cuti. Jokowi menyebut hak cuti tetap dijamin dan tetap ada.
“Hak cuti tetap ada dan dijamin,” kata Jokowi.
Jokowi menilai unjuk rasa yang berlangsung terkait penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi adanya hoax di media sosial. Termasuk disinformasi mengenai substansi.
Dia menegaskan lagi, jika masih ada yang menolak UU tersebut untuk diajukan ke MK.
“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ajukan uji materi,” kata Jokowi.
=================