Kepala Ombudsman Sumut Abiyadi Siregar foto bersama dengan perwakilan Polda Sumut, Kemenkumham Sumut, Kejati Sumut dan Satgas Covid19 Sumut usai rapat koordinasi di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (12/11). (Ist)

medanToday.com, MEDAN – Satgas Penanganan Covid-19 Sumut bersedia memfasilitasi tes Swab kepada para tahanan berstatus inkrah yang belum dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Langkah ini mengatasi over kapasitas di setiap ruang tahanan polisi (RTP).

“Alhamdulillah Satgas Covid-19 Sumut siap menfasilitasi tahanan yang sudah inkrah (A3) untuk di swab. Kalau hasilnya negatif Covid-19, tahanan bisa dikirim ke Lapas atau Rutan, dan Kemenkumham akan menerimanya,” kata Kepala Ombudsman Sumut, Abiyadi Siregar usai rapat koordinasi (Rakor) bersama Polda Sumut, Kemenkumham Sumut, Kejati Sumut dan Satgas Covid-19 Sumut di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (12/11).

Abiyadi Siregar mengatakan, saat ini tahanan di setiap RTP mengalami over kapasitas. Hal itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), untuk tidak menerima tahanan dari penyidik dalam mengantisiapasi penyebaran Corona di Lapas maupun Rutan.

“Dari Polda, Polres dan Polsek yang kita tinjau terjadi pembludakan, harusnya RTP menampung 300 kini menjadi 600 tahanan,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Abiyadi, pihak kepolisian maupun Kemenkumham tidak memiliki anggaran untuk melakukan Swab kepada semua tahanan itu. Oleh sebab itu pihaknya melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Sumut untuk memfasilitasinya.

“Alhamdulillah hasilnya di sepakati oleh Satgas Covid-19 Sumut,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Abiyadi mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku Ketua Satgas Covid-19 Sumut, yang bersedia memfasilitasi tes Swab ini. “Harapannya, tes Swab bisa juga dilakukan kepada tahanan A2,” pungkasnya. (mtd/min)