Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (ANTARA/HO)

medanToday.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri beserta polda jajaran menetapkan 104 orang menjadi tersangka atas kasus penyebaran hoaks terkait Covid-19. Data itu berdasarkan laporan dari 30 Januari hingga 24 November 2020.

“Dari 104, sebanyak 17 tersangka dilakukan penahanan, sedangkan 87 orang tidak ditahan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/11).

Awi menjelaskan, kasus terbanyak berasal dari Polda Metro Jaya yakni 14, Polda Jatim 12 dan Polda Riau sembilan kasus. Sedangkan kasus hoaks yang beredar diantaranya informasi korban yang disebutkan meninggal dunia akibat Covid-19, padahal karena penyebab lain.

Berikutnya, penyebaran Covid-19 tidak sesuai data resmi, WNA yang datang ke Indonesia membawa Covid-19, suntingan foto yang dikaitkan dengan Covid-19, penghinaan terhadap pejabat negara serta penyebaran hoaks tentang pemerintah.

Jenderal bintang saru itu menyebutkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 28 dan 45 Undang-Undang ITE, Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 16 Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (mtd/min).