medanToday.com,MEDAN – KPU Sumut tetap menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.
Hal ini merupakan hasil pleno komisioner KPU Sumut yang dituangkan pada berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018.
Berita acara ini disampaikan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018).
BACA : Keputusan Bawaslu Jadi Perdebatan Ance Selian & Benget Silitonga
JR Saragih Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Legalisir Ijazah SMA
Penyampaian berita acara ini disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dan dihadiri oleh Ance Selian serta sejumlah unsur tim penghubung dan unsur partai pengusung.
Dari amatan wartawan di lapangan, penyampaian berita acara ini berlangsung alot dan sempat memanas.
Semua berawal saat Ance Selian keberatan karena penyampaian berita acara belum dimulai hingga Kamis (15/3/2018) pukul 14:00 WIB. Sebab, menurut undangan yang mereka terima, jadwal penyampaian berita acara dimulai pukul 13:30 WIB.
BACA JUGA:
KPU Sumut Tetap Menetapkan JR SARAGIH Tidak Memenuhi Syarat Ikut di Pilgub Sumut
Ance terlihat emosi sampai mencari keberadaan komisioner KPU Sumut karena acara belum dimulai.
Saat berita acara ini sudah disampaikan, KPU Sumut tetap menyatakan Tidak Memenuhi Syarat, suasana pun kembali riuh dan memanas.
Ance kembali keberatan dan meminta komisioner KPU Sumut membenahi isi berita acara.
Adu mulut sempat terjadi antara Ance dan Benget.
Ance menolak menerima dan menandatangani hasil berita acara tersebut.
“Coba kalian baca betul-betul,” ucap Ance Selian.
“Kami tidak terima hasil ini,” sambung Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Selian, Ronald Naibaho.
“Ya kalau bapak tidak terima, kami akan buat juga berita acara bahwa bapak tidak terima,” sahut Benget. (mtd/min)
===============