Foto: Epa br Sihombing, istri korban pembunuhan di Mie Aceh Jalan Baru (Ariandi)

medanToday.com, MEDAN – Keluarga korban kasus pembunuhan di Mie Aceh Padang Bulan menangis histeris di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka meminta keadilan kepada majelis hakim lantaran vonis yang diberikan kepada para pelaku masih sangat rendah.

Dalam sidang dengan agenda putusan itu, majelis hakim menjatuhi vonis 1 tahun 8 bulan kepada ketiga terdakwa yakni Mahyudi (32) pemilik usaha Mie Aceh Pasar Baru bersama-sama dengan Agus Salim dan Mursalin.

“Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan,” kata Hakim Ketua Tengku Oyong diruang cakra VII pada PN Medan, Selasa (20/10).

Majelis hakim mengatakan, hal yang meringankan karena terdakwa bersifat sopan selama menjalani persidangan, berterus terang, mempertahankan dan membela diri dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan aksi pemukulan, dan pengeroyokan,” ujar majelis hakim.

Hakim menilai Mahyudi dan dua terdakwa lain melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.

Mendengar vonis yang dijatuhi hakim, dua wanita bernama Epa br Sihombing, istri Abadi Bangun dan seorang lainnya yang mengaku kakak kandung korban menangis histeris begitu mendengar rendahnya putusan majelis hakim. “Saya tidak terima pak hakim, saya tidak terima suami saya mati,” kata Epa br Sihombing di hadapan majelis hakim.

Dia terus berteriak saat digiring petugas ke luar ruang sidang dan mengatakan akan menuntut keadilan dengan menyurati Presiden Joko Widodo. “Kami akan menyurati Pak Jokowi, tolong rakyat kecil ini Pak,” teriak Epa saat dibawa keluar.

Menurut Epa, tuntutan dan vonis kepada ketiga pelaku yang merenggut nyawa suaminya tidak adil. Hukuman itu hanya pantas kepada pelaku pencurian, bukan pelaku pembunuhan.

“Kami menuntut keadilan untuk almarhum suami saya yang dibunuh mereka. Hakim dan jaksa harus menegakkan keadilan,” teriaknya lagi.

Kedua wanita itu sangat marah dan kecewa atas vonis hakim kepada ketiga pelaku. Karena menurut mereka Abadi Bangun tewas dengan kondisi sedang mengalami stroke.

“Satu aja dia lawan gak sanggup, apalagi ini tiga orang,” kesal mereka.

Diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula pada 29 Januari 2020 dini hari, saat itu korban mendatangi Mie Aceh di Jalan Baru Padang Bulan.

Abadi Bangun memesan nasi goreng dan diantar oleh salah seorang terdakwa bernama Agus Salim. Kepada terdakwa, korban mengatakan jika uangnya akan diantar nanti.

Namun, saat itu Agus Salim mengatakan dia akan tanya dulu kepada pemilik Mie Aceh yakni Mahyudi. Mendengar perkataan itu, Abadi Bangun emosi dan melemparkan nasi gorek dalam bungkusan itu ke arah terdakwa.

Tak berselang lama, korban kembali datang ke warung Mie Aceh dengan temannya dan membawa sebilah parang. Mahyudi menghampiri korban dan menanyakan perihal yang terjadi.

Akan tetapi, saat itu Abadi Bangun mengayunkan parang dan ditangkis Mahyudi dengan tangan. Mahyudi kemudian mengambil balok dan memukulkan kepada korban.

“Kemudian terdakwa Agus Salim mengambil kayu broti dan memukul Abadi Bangun ke bagian kepalanya hingga terjatuh di aspal,” baca JPU Rizky Darmawan Nasution dalam dakwaan.

Selanjutnya, terdakwa Mursalin datang dan menendang korban secara berulang ke arah wajah dan mengambil parang yang dipegangnya lalu saksi pergi. Selanjutnya terdakwa Agus Salim juga mengambil balok dan kembali memukul korban dan meninggalkannya tergeletak di aspal depan warung mie aceh.

“Bahwa tidak berapa lama datang saksi Hendri Kapri Simorangkir dan membawa korban Abadi Bangun ke Rumah Sakit Siti Hajar dan sesampainya di sana, pihak rumah sakit mengatakan bahwa korban sudah meninggal dunia,” ucap JPU. (mtd/cis)