medanToday.com,SIBOLGA – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara, menangkap DPO kasus illegal logging di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 2015, Jusman Nainggolan. Jusman diringkus saat sedang berada di salah satu kedai kopi di Sibolga.
Jusman, yang dikenal sebagai rekanan (kontraktor), ditangkap di Kedai Kopi Bali, Jalan S Parman, Sibolga, Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ditangkap, Jusman terlihat pasrah dan menuruti perintah jaksa.
Mantan calon Bupati Tapanuli Tengah itu langsung digiring dari dalam kedai menuju mobil tim jaksa. Sebelum menaiki mobil tim jaksa, Jusman terlihat menitipkan kunci kepada seorang temannya yang juga berada di kedai.
Kasus illegal logging yang menjerat Jusman disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga. Jusman sempat divonis bebas melalui putusan nomor 259/Pidsus/2015/PN Sibolga pada 24 November 2015.
Namun jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Jusman divonis pidana 2,3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebagaimana putusan nomor 424 K/PID.SUS-LH/2016 tertanggal 13 September 2016.
Jusman divonis bersalah melakukan illegal logging dengan barang bukti 1 unit alat berat dan 57 batang kayu gelondongan.
Namun, belum ada keterangan resmi dari Kejari Sibolga terkait penangkapan Jusman. Kajari Sibolga, Timbul Pasaribu juga belum berhasil dimintai konfirmasi.(mtd/min)
=====================