medanToday.com, JAKARTA – Empat narapidana kasus terorisme yang menghuni Lapas Kedungpane Semarang tidak akan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Penyebabnya, mereka menolak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Humas Lapas Kedungpane Semarang Fajar Sodiq, mengatakan keempat napiter yang tidak mendapat remisi Lebaran itu atas nama, Arif Arih Basuki, Tony Anggara, Rohadi, dan Rudiyanto.
“Kondisi ini sangat kami sayangkan, sebab mereka memang sikapnya radikal. Selain menolak tawaran justice collaborator yang kami ajukan untuk memerangi tindak pidana terorisme, sikapnya juga menentang konsep NKRI. Maka, ketika Lebaran tahun ini mereka dihukum tidak mendapat remisi,” ungkap Fajar, Selasa (12/6/2018).
Fajar mengungkapkan para napiter itu telah mendekam di tahanan Kedungpane dengan hukuman bervariasi. Sementara Rudiyanto adalah napi pindahan dari Lapas Pekalongan. “Yang Rudiyanto ini barusan dipindah Kedungpane. Tetapi sikapnya sangat keras. Jadinya dia tidak kita beri remisi,” paparnya.
Selain itu, ada dua napiter lainnya yang tidak mendapat remisi. Mereka merupakan tahanan kasus Bom Bali I yang divonis penjara seumur hidup.
“Yang dua lagi sudah menghuni Lapas Kedungpane sejak 10 tahun terakhir. Sempat mengajukan grasi ke Presiden tapi sampai sekarang tidak dapat jawaban,” paparnya.
Secara keseluruhan, pengelola Lapas Kedungpane sedang menyusun nama-nama narapidana yang akan diajukan mendapat remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Persetujuan remisi akan disampaikan Kemenkumham tepat saat perayaan Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Ditambahkan, selama Ramadan sebanyak 83 narapidana mengikuti pesantren kilat. Mereka dibekali ilmu keagamaan seperti tauhid dan keimanan, fiqih, dakwah, diskusi, motivasi, dzikir, taklim, sampai khataman Alquran.
“Kegiatan ini bermaksud untuk memperkuat iman dan mental WBP yang nantinya sebagai bekal untuk berkecimpung kembali ke tengah masyarakat,” ujar Fajar. (mtd/min)
==============================