medanToday.com, JAKARTA – Jemaah umrah yang tiba di tanah air harus menjalani testing (pemeriksaan) sebagai langkah screening (penyaringan) Covid-19, sebelum kembali ke rumah. Hal ini berlaku bagi setiap warga negara yang keluar negeri di masa pandemi Covid-19.
Menurut juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, sembari menunggu hasil tes keluar, jemaah akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kesehatan para jemaah.
“Apabila hasil tesnya positif Covid-19, maka jemaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Jika hasilnya negatif, mereka wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah,” ucap Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube BNPB, Selasa (10/11).
Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020. Regulasi ini menjadi pedoman penyelenggaraan umroh di masa pandemi Covid-19. Keputusan itu mengatur penyelenggara ibadah umrah harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah. Lalu memperhatikan kuota pemberangkatan dan pelaporan keberangkatan, kedatangan serta kepulangan calon jemaah.
Aturan ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah agar tidak terpapar selama menjalani ibadah umrah. Kemudian, jemaah harus tetap disiplin mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan selama berada di tanah suci. (mtd/min)