medanToday.com, MEDAN – Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting membacakan amar putusan terhadap terdakwa Wiranto Banjarnahor mahasiswa penghina Nabi Muhammad SAW, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ruang Cakra II, Rabu (13/9/2017).

Dalam amar putusan yang dibacakan, Wiranto dijatuhi hukuman pidana selama 16 bulan.

“Mengadili, menyatakan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan. Dipotong selama masa penahan, dengan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Sabarulina Ginting.

Ketua majelis hakim mengungkapkan bahwa, terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara tertulis, dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam atas perbuatannya.

“Telah mendengar pembelaan terdakwa secara tertulis. Terdakwa memohon keringanan dan ingin melanjutkan kuliah,” ungkap Sabarulina Ginting.

Majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan. Hal memberatkan terdakwa yakni, perbuatannya dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia.

Sementara itu, permintaan maaf dan pengakuan terdakwa atas kesalahannya membuat dirinya mendapat keringanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, menuntut Wiranto Banjarnahor dengan pidana 2 tahun.

Hal itu dikarenakan, berdasarkan pemeriksaan di pengadilan Wiranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penistaan Agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan, bahwa perbuatan Wiranto telah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156 a KUHP Tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.

Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

Wiranto diciduk pihak kepolisian dari kosnya, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa (16/5/2017) silam.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan Wiranto yang waktu itu masih berstatus mahasiswa Unimed.

Belakangan karena terjerat kasus itu, Wiranto diberhentikan dari universitas tersebut.

(MTD/BWO)