ILUSTRASI | Bantuan sosial JPS Pemprov Sumut untuk Kota Medan. Ist

medanToday.com,MEDAN – Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyelidiki 55 kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Bantuan ini idealnya diberikan kepada masyarakat yang paling terdampak pandemi virus korona.

Sebanyak 55 kasus tersebut ditangani oleh 12 kepolisian daerah (Polda). Polda Sumatera Utara paling banyak menangani kasus ini. Sebanyak 31 kasus dugaan penyelewengan bansos COVID-19 yang ditangani Polda Sumut.

“Selain itu, Polda Riau lima kasus. Polda NTT, Banten, Sulteng menangani tiga kasus. Polda Jatim, Malut, NTB menangani dua kasus. Polda Kalteng, Kepri, Sulbar, dan Sumbar menangani satu kasus,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, di Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.

Beberapa modus operandi dilakukan oleh oknum penyelewengan bansos ini. Mulai dari pemotongan atau pembagian yang tidak merata, pemotongan atas dasar keadilan, pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket bantuan, dan tidak transparan.

Dari modus-modus itu, polisi masih terus melakukan pendalaman, apakah di antaranya benar-benar terjadi penyelewengan atau ada diskresi lain. Karena sebagian penerima bansos mengaku telah menyetujui adanya pemotongan.

“Penyidik masih terus mendalami tanpa menggangu jalannya distribusi,” ujar Karo Penmas.

=====================