Afrizal pun ditangkap polisi di rumahnya di Dusun II Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera (BTS) Blok I, Desa Lau Bakeri, Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut, Jumat (26/1).MTD/Boedhi Gaspa

medanToday.com,MEDAN – Seorang pemuda pengangguran bernama Afrizal (23), tega menganiaya nenek kandungnya sendiri.Mirisnya lagi, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan mabuk lem.

Afrizal pun ditangkap polisi di rumahnya di Dusun II Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera (BTS) Blok I, Desa Lau Bakeri, Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut, Jumat (26/1).

“Tersangka kita amankan berdasarkan pengaduan neneknya,” kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu.

Dalam laporannya, sang nenek Siti Anggur Batubara (60) menyatakan Afrizal menendang perutnya sebelah kanan. Saat itu dia diduga sedang dalam kondisinya mabuk lem.

Kejadian itu bermula saat Afrizal pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, Jumat (19/1) sekitar pukul 19.30 Wib.

Afrizal menggedor-gedor kamar neneknya. Dia berteriak minta nasi. “Namun dijawab pelapor sudah habis,” ucap Martualesi.

Mendengar jawaban neneknya, Afrizal mengamuk. Dia merusak dan menendangi isi rumah.

Siti yang mendengar suara ribut-ribut itu kemudian keluar kamar. Namun dia langsung ditendang cucunya dengan kaki kanan.

Sang nenek pun mengadu ke polisi dengan bukti laporan nomor LP/08/K/I/2018/SPKT/Polrestabes Medan/Sek Kutalimbaru tertanggal 19 Januari 2018. Laporan itu dilengkapi dengan hasil visum dari Puskesmas Kutalimbaru.

“Atas kejadian itu pelapor merasa kesakitan dan korban merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Kutalimbaru agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambung Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Amir Sitepu.

Dalam kasus ini, Afrizal telah disangka melakukan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. “Ancamannhukumannya paling lama 5 tahun penjara,” jelas Amir.(mtd/bwo)

================