Usai Dipamerkan, Dosen USU Diduga Penyebar Ujaran Kebencian Pingsan

medanToday.com, MEDAN – Polda Sumut merilis kasus ujaran kebencian dengan pelaku Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), HD alias Himma, Minggu (20/5/2018).

Himma menyatakan dirinya sangat menyesal. “Saya sangat menyesal. Saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal,” katanya.

Usai merilis kasusnya, HD kembali dibawa masuk ke ke tahanan. Saat itulah dia pingsan. “Lemas karena sahur hanya minum air putih saja. Selain itu, mungkin stres karena kasus yang menimpanya,” ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

HD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax tentang tiga bom gereja di Surabaya merupakan pengalihan isu. Himma dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE.”Yang bersangkutan sudah jadi tersangka,” pungkasnya. (mtd/yud)

 

 

========================================