Polres Jepara mengamankan satu pelaku percobaan pencurian di ATM di Bank BNI. (tribunjateng/humas polres jepara)

medanToday.com, JEPARA – Seorang pelaku terduga pembobol ATM yang meresahkan warga akhirnya terjebak sendiri oleh jebakan yang dibuatnya.

Awalnya, pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan itu dibuntuti hingga ke ATM. Sampai di ATM, seorang pegawai Bank BNI pura-pura ambil uang di ATM. Tak lama kemudian kartu ATM tertelan tidak bisa diambil.

Pegawai kemudian menelepon nomor call canter palsu yang ditempel oleh pelaku di loket tersebut. Saat itu juga pelaku tawarkan bantuan kepada orang yang lagi panik tersebut.

Pelaku pun terjebak dan tak menyangka bahwa orang yang dibidik mangsanya adalah pegawai Bank BNI.

Polres Jepara mengamankan satu pelaku percobaan pencurian di ATM di Bank BNI.

Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim AKP Suharta mengatakan percobaan pencurian tersebut terjadi Kamis (21/12/2017).

Kejadian ini bermula saat pegawai BNI mendapat informasi tentang adanya kejadian kartu ATM BNI yang tertelan di ATM BNI Klinik Retno Desa Sinanggul, Mlonggo Kabupaten Jepara Jateng.

Dengan adanya peristiwa tersebut kemudian pegawai BNI langsung meluncur ke lokasi kejadian.

Sampai di lokasi, pegawai BNI tersebut melihat ada orang yang dicurigai.

Kemudian pegawai BNI buntuti orang tersebut sampai di ATM BNI SPBU Sekuro.

Pegawai BNI berpura-pura masuk ke loket ATM, namun ATM-nya tertelan.

Sesaat kemudian pelaku berpura-pura membantu dengan memintanya menghubungi nomor pada striker call center palsu yang sebelumnya ditempel pelaku.

Pada saat menelepon, korban mengaku dimintai pin oleh pelaku.

Dengan adanya bukti tersebut kemudian pelaku ditangkap bersama warga dan diserahkan ke Polsek Mlonggo Polres Jepara.

Kasat Reskrim menyampaikan modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu mengganjal mulut mesin ATM menggunakan potongan mika.

Supaya kartu ATM yang dimasukkan tidak bisa keluar dan pelaku memasang stiker palsu.

“Pihak kami mengamankan barang bukti dua lembar stiker call center BNI dengan nomor (081) 29 5000 546, satu kartu ATM BNI, satu kartu ATM BRI, satu HP merk Samsung Duos warna hitam, satu sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dan rekaman CCTV dari BNI. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal percobaan pencurian dalam pasal 53 jo 363 KUHP,” jelas Kasat Reskrim.(mtd/min)

========================================================