Para tersangka pencurian pecah kaca mobil di Solo (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)

medanToday.com,SOLO – Dua orang pria ditangkap aparat kepolisian karena melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil. Keahlian mereka diperoleh dengan cara belajar dari video di situs Youtube.

Kedua pria tersebut ialah Rio Setiawan (27) asal Jaten, Karanganyar dan Rico Katana (23) asal Sangkrah, Solo. Kedua ditangkap pada Selasa (24/7/2018) kemarin.

Keduanya mengaku harus latihan selama tiga hari agar mahir memecah kaca dengan cepat. Dalam bulan ini mereka telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

“Awalnya harus belajar dulu dari YouTube, kira-kira tiga hari baru berani beraksi,” kata Rio dalam ungkap kasus di Mapolresta Surakarta, Rabu (25/7/2018).

Adapun penangkapan bermula dari laporan salah satu korban, Erpan Budi, warga Gondangrejo, Karanganyar. Dia mengaku kehilangan tas, ponsel dan uang tunai yang dia letakkan di dalam mobil pada 8 Juli 2018 lalu.

“Kami telusuri dan dapat kami tangkap kemarin di sekitar Pasar Nusukan,” kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli.

Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus dan mendapatkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Danang dan Hermaningsih.

Danang diduga menjadi penadah barang-barang curian Rio dan Rico. Sedangkan Hermaningsih diduga ikut beraksi di kawasan Jaten, Karanganyar, bersama Rio yang merupakan suaminya.

Kedua tersangka utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Danang dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Hermaningsih kita limpahkan ke Polsek Jaten,” ujar dia.(mtd/min)

=================