Bupati Labura, Kharuddin Syah Sitorus saat melayat atas wafatnya adik mertuanya di Jalan Asia, Medan, Rabu pagi, 10 Juni 2020. (Ist)

medanToday.com,MEDAN – Masyarakat Labuhanbatu Utara sejak Selasa malam dihebohkan beredarnya kabar salah seorang bupati di Sumut dengan inisial KSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Banyak yang mengaitkan inisial tersebut dengan Kharuddin Syah Sitorus yang merupakan Bupati Labura.

Kadis Kominfo Labura Drs Sugeng yang dikonfirmasi perihal kabar tersebut menyatakan tidak tahu dan belum mendapat kabar soal penetapan tersangka oleh KPK tersebut.

“Saya belum mendapat kabar. Bupati aja sekarang sedang di Medan melayat adik mertuanya yang meninggal,” katanya via WA, Rabu.

Ditambahkannya, adik mertua Bupati Labura yang meninggal tersebut bernama Tjan Siu Sin yang menganut agama Buddha di Jalan Asia Medan.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Labura Timbul J Harianja SSTP MSi yang dikonfirmasi tentang hal serupa melalui WA-nya, memberi jawaban singkat. “Belum tahu pak,” tulisnya.

Berita yang terbit di salah satu media cetak nasional terkait kabar ditetapkannya KSS sebagai tersangka langsung menghiasi jagat media sosial di tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok tersebut. Beragam pendapat muncul menanggapi kabar tersebut.

Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar mengaku belum mengetahuinya. ”Kasus lama ya, belum ada aba-aba (info penetapan tersangka) itu,” kata Lili ketika dikonfirmasi.

BACA JUGA:

Dalam kasus ini, sebelumnya Tim Penyidik KPK pernah memeriksa KSS pada (20/8/2018). Dia diperiksa terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. KSS diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Usai diperiksa, KSS mengaku dicecar sembilan pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Kepada awak media KSS mengaku dicecar ihwal pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di kotanya.

Adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018. KSS membantah adanya permintaan ‘fulus pelicin’ dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya.

=====================