Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (Handout)

medanToday.com, MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mencopot Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky P Atmaja dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin. Jabatan keduanya dicopot terkait kasus pertandingan futsal yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pencopotan Kapolsek Percut Seituan dikarenakan lalai dan tidak mengetahui adanya turnamen futsal di wilayah hukumnya. Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen itu.

“Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar Prokes, baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas,” katanya, Rabu (3/2).

Selain itu, dalam kasus pertandingan futsal yang diselenggarakan di masa pandemi Covid-19 dan tidak menerapkan Prokes, Polrestabes Medan telah menetapkan panitia berinisial BG sebagai tersangka dan menahannya. BG mengaku nekat menyelenggarakan turnamen serta mencatut nama dan logo Polda Sumut karena sebelumnya ia pernah menjadi PHL di Mapolda Sumut.

Setelah diselidiki, sambungnya, Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian turnamen futsal itu. “Akibatnya, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,” ungkapnya.

“Sedangkan untuk anggota lain yang diduga terlibat akan diperiksa Bid Propam Polda Sumut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, video pertandingan futsal yang diselenggarakan di Gor Mini Jalan Pancing, Kecamatan Percut Seituan pada Minggu (31/1), itu viral di media sosial. Video tersebut mendapat komentar netizen lantaran tidak menerapkan Prokes Covid-19, yaitu berkerumunnya para penonton.

Dalam video yang diupload di Youtube itu tampak spanduk bertuliskan ‘Fun Futsal Cup 2021’ dan kerumunan para penonton. Saat itu pertandingan final antara tim futsal Polsek Medan Kota dan Al-Wasliyah. (mtd/min)