Sekda Wiriya Arahman (kiri) bacakan nota jawabannya atas pertanyaan sejumlah anggota DPRD Medan, terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pelenggaraan Administrasi Kependudikan, Selasa (28/1). / Raden Armand for medanToday.com

medanToday.com, MEDAN, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diharapkan dapat meminimalisir potensi-potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran sistem dan standar prosedur yang ditetapkan, dengan prinsip-prinsip pelayanan sederhana, cepat dan tepat waktu serta transparan.

Plt. Walikota Medan, Akhyar Nasution, menyampaikan hal itu dalam nota jawabannya atas pertanyaan sejumlah anggota DPRD Medan, terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pelenggaraan Administrasi Kependudikan, yang dibacakan Sekda Wiriya Arahman, pada sidang paripurna DPRD Medan, Selasa (28/1).

Dalam pelaksanaannya nanti, lanjut Wiriya Arahman, pada prinsipnya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pelayanan publik, wajib memenuhi azas non diskriminatif dan tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menghindari adanya diskriminatif dan pungli oleh oknum aparatur, kata Wiriya, Pemko Medan akan melakukan pengawasan melekat pada masing-masimg OPD, sosialiasi secara periodik dan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) secara tertulis.

“Kemudian menerapkan aturan disiplin dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh ASN,” ujar Wiriya.

Pemko Medan, lanjut Wiriya, juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mengurus langsung berbagai dokumen kependudukannya tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

“Kita juga menghimbau lembaga-lembaga advokasi agar mendampingi pengurusan kependudukannya, bukan mewakili masyarakat, sehingga dapat memmbangun kesadaran masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya,” ungkap Wiriya.

Terkait dengan pertanyaan dewan soal besaran denda administrasi terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran, Wiriya mengatakan akan dibahas kembali bersama-sama (DPRD dan Pemko) pada tahapan pembahasan selanjutnya.

Menjawab perihal kerahasiaan data kependudukan, Wiriya menjelaskan pada prinsipnya orang yang dapat mengakses database kependudukan hanya petugas yang telah diberikan password tertentu yang tidak diketahui orang lain.

“Pada dasarnya pemanfaatan database kependuduikan telah berjalan sesuai dengan keperluan masing-masing OPD, yang diselenggarakan melalui kerjasama dengan Ditjen Administrasi Kependudukan, yang difasilitasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan,” kata Wiriya.

Terkait dengan pertanyaam agar pengurusan akta kelahiran dapat dakukan di Kantor Lurah, Wiriya mengatakan sesuai UU No. 2r Tahun 2013 trntang Administtasi Kependudukan, bahwa penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Oleh karena itu, struktur Kelurahan dan Kecamatsn dapat dimanfaatkan dalalm bentuk fungsi-fumgsi koordinasi dan sosialisasi, guna memfasikitadi masyarakat agar dengan mudah mengurus dokumen kelahiran yang diperlukan,” ungkap Wiriya.

Ia juga menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan juga telah membuka kotak pengaduan keluhan pelayanan publik, khususnya di bidang kependudukan, yang dapat disampaikan melalui WhatsApp 082167975969, instagram : disdukcapilmedan, email : [email protected], website : www.disdukcapil.pemkomedan.go.id, dan kotak saran.

“Atau bisa juga disampaikan melalui Pohon Ranting (Pohon saran, kritik dan pengaduan). Pohon artifisial ini merupakan sarana untuk menuliskan saran, kritik dan keluhan yang dapat ditulis langsung pada kertas-kertas yang telah disediakan dan digantung di pohon tersebut,” ujar Wiriya.

(mtc/rdn)