ILUSTRASI. (sumber:internet)

medanToday.com,MADINA – Mengetahui suaminya HL (48) menikah lagi secara diam-diam, tanpa izin. Sang istri AK (40) warga Kelurahan Panyabungan II melaporkan sang suami ke Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. dengan Nomor LP/72/VI/2017/SU/RES-MD pada tanggal 9 Juni 2017.

Berdasarkan laporan AK, kemudian Polres Madina melalui divisi bagian Satuan Residivis kriminal (Satreskrim) menindaklanjuti laporan tersebut. Dan pada hari kamis (9/11/2017) melakukan penangkapan terhadap tersangka HL di jalan lintas timur kelurahan Sipolu-polu, Panyabungan Madina.

Kapolres Madina, AKBP. Martri Sonny, S. iK, MH melalui Kasatreskrim, AKP M Nainggolan membenarkan bahwa telah mengungkap dengan menangkap HL (48) pekerjaan Wiraswasta warga Desa Iparbondar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina tersangka kasus kawin halangan yang dilaporkan sang istri.

Akp M Nainggolan menyampaikan, terungkapnya kasus kawin halang ini berawal pada hari Jumat 24 Maret 2017 sekira pukul 22.00 WIB, saat korban sehabis Salat Isya secara tidak sengaja melihat tas rahasia suaminya yang sudah lama ia ketahui. Karena tas tersebut sering sekali dipindah–pindahkan tempatnya, korban pun merasa curiga sehingga mengambil tas tersebut.

“Menurut pengakuan si pelapor (AK), saat dirinya membuka tas tersebut, ternyata tidak bisa karena tas tersebut memiliki kode untuk membukanya, kemudian korban membuka tas tersebut dengan menggunakan pisau” Kata AKP M Naenggolan Kepads Okezone, Kamis (9/11/2017).

Dilanjutkannya, setelah tas tersebut dibuka, korban menemukan 2 buah buku kutipan akta nikah atas nama HL dan Hj. EY dengan kutipan akta nikah nomor: 075/08/VI/2014 tanggal 15 Juni 2014, saat itu buku nikah yang berwarna merah masih utuh sedangkan buku nikah berwarna hijau sudah sobek namun masih dapat dibaca.

“Maka atas kejadian tersebut korban tidak terima dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polres Madina untuk dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku” ujarnya.

Atas tindakan kawin halang yang dilakukan tersangka HL dengan Hj EY secara diam-diam tanpa persetujuan istri HL. Untuk mempertanggungjawabi perbuatannya maka tersangka HL dikenakan sanksi Pasal 279 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara 5 tahun ke atas.(mtd/min)

==============