Ketiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap korban berinisial EL (21) di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (Ist)

medanToday.com,MEDAN – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Elviana (21) yang mayatnya ditemukan di Jalan Duku No 40, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (6/5) kemarin. Pembunuhan ini didalangi oleh Jefri (22) warga Jalan Duku no 40, Komplek Cemara ASri, Tek Sukfen (56) ibu dari Jeffry dan Michael (22) warga Jalan Garuda No 28 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Pelaku berinisal M merupakan mantan narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak, begitu juga dengan pelaku J,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Jumat (8/5).

Jhonny menjelaskan, M dan J sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas III Langkat. Mereka divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara karena kasus pencabulan terhadap anak. Mereka kemudian bebas pada 7 April 2020 karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Mereka bebas pada 7 April 2020 lalu,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan. Mereka terancam pasal 340 jo 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup maupun hukuman mati.

================