Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

medanToday.com,JAKARTA – Ratna Sarumpaet bicara soal unsur politik terkait kasus hoax penganiayaan dan meminta perkaranya dibuka terang benderang di persidangan. Tapi pengacara Ratna membantah soal politisasi di balik kasus hoax Ratna.

“Tidak ada motif politik sama sekali. Dari dakwaan kedua kita lihat kebohongan itu diproduksi untuk meyakinkan masyarakat saja kok dan bahkan untuk meyakinkan BPN Prabowo-Sandi,” kata pengacara Ratna, Desmihardi usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Jl Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).

Menurut pengacara, kebohongan penganiayaan dibuat karena Ratna malu kepada keluarga. Kebohongan ditegaskan pengacara dibuat untuk keluarga.

“Jadi saya lihat tidak ada motif politik sama sekali. Ini hanya murni karena beliau malu lebamnya diketahui oleh keluarga, sehingga beliau harus mengarang cerita bahwa beliau dipukulin. Dan ingat ini adalah yang ketiga kalinya, sebelumnya yang pertama kedua dan itu keluarga tidak tahu, ini kebohongannya hanya untuk keluarga, karena beliau ingin keluarga tidak tahu beliau operasi plastik,” tutur pengacara.

Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar dengan menyebarkan kabar bohong alias hoax penganiayaan. Lewat WhatsApp, Ratna menyebarkan foto-foto wajah lebam dan bengkak yang disebut akibat penganiayaan. Tapi nyatanya, wajah bengkak dan lebam itu terjadi karena operasi pengencangan kulit muka di RS Bedah Bina Estetika, Menteng.

“Saya sebenarnya, saya salah, oke. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan, di penyidikan, ada ketegangan luar biasa bahwa memang ini politik. Saya berharap persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa. Kalau saya dipenjara, nggak masalah. Di atas segalanya, hukum bukan kekuasaan,” ujar Ratna dalam persidangan.(mtd/min)

=======================