Satgas Penanganan COVID-19 Minta Aktivitas ASN Diawasi Selama Libur Panjang

0
212
Ketua Satgas Penanganan Covid 19, Letjen TNI Doni Monardo. (Istimewa)

medanToday.com,JAKARTA – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta kepala instansi pemerintah mengawasi potensi aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah di masa libur panjang Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi pada 11-14 Maret mendatang.

Doni mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 saat ini masih akan bergantung pada mobilitas masyarakat, terutama ASN dan karyawan swasta di masa libur panjang.

“Bagaimana dengan pengawasannya, kami berharap para pimpinan instansi terutama TNI Polri dan juga Kemendagri, serta BUMN, bisa betul-betul mengawasi karyawan masing-masing,” kata dia dalam jumpa pers daring, Senin (8/3).

“Kalau ini bisa dipatuhi, maka kita bisa mengendalikan kasus covid ini di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Pemerintah diketahui telah mengeluarkan larangan bagi ASN, termasuk TNI-Polri untuk bepergian ke luar daerah menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan hingga 22 Maret mendatang.

Menurut Doni, keputusan tersebut diambil dengan berkaca dari lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang beberapa waktu sebelumnya. Ia mengakui, libur panjang kerap diiringi penambahan kasus harian Covid-19 yang signifikan, seperti saat libur Idul Fitri maupun Natal pada 2020 lalu.

Hingga akhir Februari lalu misalnya, Doni menyebut kasus aktif sempat menyentuh angka tertinggi sebesar 170 ribu kasus. Disusul angka kematian yang juga tinggi.

“Tercatat dalam data, angka kematian warga negara kita pada periode Januari itu dengan jumlah 7.860 orang,” ucap Doni.

“Artinya apa, setelah libur panjang diikuti kasus aktif yang tinggi kemudian angka kematian yang juga sangat tinggi, dan serta diikuti dengan angka kematian dokter kita dan perawat yang juga tinggi,” imbuhnya.

Sementara itu, Doni mengaku juga akan berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) agar larangan serupa bisa diterapkan bagi karyawan swasta. Pasalnya, kata dia, surat edaran larangan bepergian ke luar kota tak bisa diterapkan bagi perusahaan swasta.

“Bapak Menko sudah mengingatkan saya untuk melakukan kordinasi dengan kadin khususnya agar Kadin pun bisa membantu menyampaikan pesan kepada seluruh pimpinan perusahaan,” kata dia.

=====================