Tuah Aulia, pelaku pemerasan saat diamankan polisi. (MTD/ist)
medanToday.com, BATUBARA – Seorang pemuda yang sempat dilaporkan karena melakukan pelecehan terhadap Nabi Muhammad bernama Tuah Aulia Fuadi, (23) diringkus Polres Batubara. Ia yang pernah melecehkan agama itu pun dipecat dari kampusnya dan dilaporkan ke Polda Sumut.
Kini ia kembali berulah dengan melakukan pemerasan kepada seorang PNS di Dinas Pu Kabupaten Batubara.
Tuah Aulia  diringkus personel Polres Batubara saat melakukan tindak pidana pemerasan, Jumat (3/11) di Cafe Water Park Banyuwangi, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Beradasarkan informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar mengatakan, pemuda tersebut melakukan pemerasan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas PU, Kabupaten Batubara. “Yang bersangkutan di amankan atas laporan dari korbannya MHD Taufik Hasbi,” ujar AKP Zulfikar, Sabtu (4/11).
Mantan Kapolsek Lima Puluh ini menjelaskan, modus pemerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan menakuti korban perihal Program Pamsimas dan Sanimas yang tengah ditangani korban, pelaku mengancam akan melaporkan korban ke Kejaksaan.
Bahkan pelaku pun mengancam akan mempublikasikannnya di akun Facebook Petir Batubara. Hal tersebut membuat korban merasa cemas dan takut dan kemudian melaporkan hal itu ke Satuan Intelkam Polres Batubara
“Ancaman itu disampaikan pelaku sudah lama melalui sms. Pelaku meminta uang Rp 5 juta kepada korban. Setelah negosiasi, korban hanya sanggup memberikan uang tunai Rp 2,5 juta. Nominal itu pun disepakati,” ungkap AKP Zulfikar.
Keduanya pun sepakat bertemu di Water Park Banyuwangi, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Di sana korban bertemu dengan pelaku dan menyerahkan uang tunai yang telah disepakati jumlahnya.
“Setelah menyerahkan uang, pelaku diringkus beserta barang bukti uang tunai Rp 2,5 juta,” paparnya.
Selain barangbukti uang tunai, petugas juga menyita sejumlah barang seperti, satu unit ponsel Samsung lipat, satu unit notebook, kartu tanda mahasiswa atas nama pelaku, KTP, dan lima buah kartu LSM.
Saat ini, pelaku berada di Polres Batubara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.(mtd/min)
========================================================