medanToday.com, MEDAN – SIM Palsu yang dibuat di satu rumah yang berada di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna, Helvetia dijual berkisar dari Rp 500 – RP 750 Ribu untuk satu unit Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini dikatakan Direktur Direskrimum Polda Sumut, Kombes Nur Fallah pascamelakukan penggerebekan, Kamis (28/9/2017).

berita terkait:

Oknum Polisi Terlibat Dalam Pembuatan SIM Palsu

Ia mengatakan, mereka sudah menjual sekitar 70 SIM palsu kepada masyarakat dan pembuatan serta penjualan SIM palsu ini sudah mereka lakoni sejak 4 bulan lalu.

Ia menjelaskan harga SIM yang dijual tergantung jenis SIM apa yang diminta warga. Untuk SIM A mnereka menjual dengan harga Rp 500 Ribu, untuk SIM B mereka menjual dengan harga Rp 650 Ribu, sementara untuk SIM B2, mereka menjual mulai dari Rp 700 Ribu sampai Rp 750 Ribu.

Sebelumnya, petugas kepolisian dari Jahtanras Polda Sumut melakukan penggerebekan di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna, Helvetia.

Menurut informasi yang diterima wartawan medanToday.com di lapangan, penggerebekan tersebut karena ada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Terkait masalah ini, Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni saat dihubungi melalui selularnya mengatakan pihaknya sedang dalam perjalanan menuju Tempat Kejadia Perkara (TKP).

“Sebentar ya bang, kita lagi menuju ke sana, Jahtanras Polda Sumut yang melakukan penggerebekan,”katanya.(mtd/non)
=================
VIDEO TERKAIT: