Sukseskan Program Tol Listrik Pemerintah, AKKLNDO Gelar Kompetensi Ketenagalistrikan

0
157
GM PLN Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Feby Joko Priharto. Saat hadir ditengah peserta uji kompetensi ketenagalistrikan yang digelar selama tiga hari di Hotel Pardede Medan. MTD/Boedhi Gaspa

medanToday.com,MEDAN – Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 44 ayat 6 Undang Undang No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Untuk mentaati peraturan tersebut, DPD Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia (AKKLINDO) Provinsi Riau, menggelar kegiatan pelaksanaan uji kompetensi ketenagalistrikan tersebut di Hotel Pardede Medan, selama tiga hari mulai Rabu, 25 Oktober 2017 hingga Jumat, 28 Oktober 2017.

Digelarnya uji kompetensi tersebut mendapatkan apresiasi dari pihak PLN. Apresiasi itu langsung disampaikan oleh GM PLN Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Feby Joko Priharto.

Feby menyatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan Uji Sertifikasi Ketenagalistrikan ini. Karena, Undang – Undang Ketenagalistrikan disusun dengan mempertimbangkan bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

“Penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan ditujukan sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi, sehingga penyediaan tenaga listrik harus terus ditingkatkan dan harus memperhatian ketentuan keselamatan ketenagalistrikan,” jelas Feby, Kamis 26 Oktober 2017.

Feby menjelaskan, dengan adanya uji sertifikasi tersebut, program penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilakukan pemerintah saat ini melalui Program 35rb MW pada akhirnya terbantu. Karena dalam pelaksanaannya, program itu memerlukan SDM-SDM yang handal dan kompeten untuk mendesai, membangun, mengoperasikan dan memeliharanya.

“SDM yang handal ini didapatkan salah satunya dari kegiatan pada hari ini. Dimana Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah suatu proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik,” tegas Feby.

“Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, ramah lingkungan. Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dapat terkena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik itu pidana maupun sanksi pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi,” tandasnya.

Hal serupa juga diutarakan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, DR H Andi Jamaro Dulung M,Si. Selain mengapresiasi, kegiatan ini juga didukung oleh Andi.

“Sebagai anggota DPR RI yang bersama Pemerintah menggodok Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan merasa bangga terhadap upaya dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia (AKKLINDO) Provinsi Riau bersama pihak lainnya yang mengimplementasikan pasal 44 Ayat 6: Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi” ucap Andi.

Andi menjelaskan, DPR RI mempunyai kewajiban untuk mencermati para pemangku kebijakan agar tunduk dan patuh terhadap hal itu. Maka terhadap pihak-pihak yang bergerak dalam lingkup ketenagalistrikan harus menjalankannya dengan sungguh-sungguh.

“Jika berani mengenyampingkannya atau melakukan hal-hal yang tidak sejalan dengan UU itu maka ada konsekuensinya” tegasnya.

Dijelaskannya pula, di saat program pembangunan kelistrikan yang dirancang Pemerintah sedang marak, sehingga saat ini Indonesia mengalami kelangkaan tenaga teknik kelistrikan yang memiliki kompetensi.

“Maka kami menjadi bangga karena masih ada anak bangsa yang mau mengisi kelangkaan yang tidak seberapa itu, namun sesungguhnya upaya mereka itu sangat vital. Sebab tidak mungkin program pembangunan ketenagalistrikan akan berhasil jikalau Indonesia tidak memiliki tenaga yang berkompeten untuk membangunnya” pungkas Andi.(mtd/bwo)

============