BNNP Sumut bersama Bea Cukai Kualanamu saat memaparkan tersangka yang menyelundupkan sabu dengan cara menyimpannya di dalam sepatu. (Handout).

medanToday.com, DELISERDANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut bersama Bea dan Cukai serta Avsec Bandara Kualanamu menggagalkan penyelundupan sabu dengan cara disimpan di sepatu, Jumat (22/1) petang. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Solo.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada kurir membawa narkotika jenis sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Kemudian tim pemberantasan BNNP Sumut bersama Bea dan Cukai serta Avsec bandara melakukan penyelidikan.

Di lokasi, petugas gabungan mencurigai empat orang yang terakhir diketahui berinisial M (23), I (25), KR (30), dan Z (23). Saat melewati X-Ray keempatnya langsung diperiksa. Hasilnya, petugas mendapati 16 bungkus sabu dengan berat 2 kilogram lebih.

“Keempat tersangka warga Aceh. Masing-masing membawa empat bungkus sabu seberat 500 gram. Mereka menyimpannya di dalam sepatu yang dipakai,” kata Atrial ketika memaparkan kasus di Kantor Bea Cukai, Bandara Kualanamu, Rabu (27/1).

Kepada petugas, para tersangka mengaku menerima barang haram itu dari tersangka CD di daerah Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna meringkus CD.

“Sabu tersebut akan dibawa ke Kota Solo, Jawa Tengah. Jika berhasil, tersangka mendapat upah Rp14 juta dari CD. Sebelumnya mereka juga membawa sabu dari CD ke Makasar, Palu, Solo dan Surabaya,” ungkap jenderal bintang satu itu.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun. (mtd/min)