Ilustrasi borgol. Merdeka.com

medanToday.com, MEDAN – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut meringkuk di sel tahanan. Syarifa (43) dijemput paksa petugas Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (14/1).

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, Syarifa di BNNP Sumut sebagai pengolah data seksi pengawasan tahanan dan barang bukti bidang pemberantasan.

“Tersangka terlibat kasus penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dalam jabatan,” kata Nainggolan melalui keterangan tertulis yang diterima medanToday.com, Jumat (15/1).

Nainggolan menjelaskan, kasus yang menjeret warga Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan ini bergulir pada Maret 2018 lalu. Kepala Bagian Umum BNNP Sumut, Karjono memerintahkan perencanaan bagian umum, Riend Afrianita untuk mengumpulin pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2017 karena akan ada pemeriksaan rutin dari Inspektur Utama (Irtama) BNN.

Pada saat itu diketahui ada 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan Syarifa terkait kegiatan yang sudah dilaksanakan dan telah dibayarkan.

“Selaku bendahara pengeluaran, Syarifa mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat daftar rincian permintaan pembayaran ganda sebesar Rp. 756.530.060,” kata Nainggolan.

Begitu mendapat laporan, personel Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan. Setelah keterangan saksi dan barang bukti dinyatakan lengkap, petugas menjemput paksa dan langsung menahan Syarifa.

Selain tersangka, lanjut Nainggolan, pihaknya juga menyita 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (riil), 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input (ganda). Lalu, tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM Nihil) dan satu buku kas umum BNNP Sumut tahun anggaran 2017.

Syarifa disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1ᵉ KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelas Nainggolan. (mtd/min)