Koordinator Divisi Bantuan Hukum Bakumsu, Roy Marsen Simarmata (kemeja putih) memberikan keterangan terkait kasus yang dialami warga Desa Natumingka pada konferensi pers di kantornya. (Dok: medanToday.com)

medanToday, MEDAN – Koordinator Divisi Bantuan Hukum Bakumsu, Roy Marsen Simarmata meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang diduga dilakukan pekerja PT. Toba Pulp Lestari (TPL) kepada warga Desa Natumingka, Kelurahan Natumingka, Kecamatan Bor-bor, Kabupaten Toba.

“Kita berharap Polda Sumut menangani kasus ini sesuai dengan fungsinya, yaitu tetap berada di tengah. Tidak berpihak ke kita atau TPL, melainkan kepada fakta. Kemudian, fokus menanganinya sehingga tidak melimpahkannya ke Polres Toba. Sebab, kita dan masyarakat sudah krisis kepercayaan kepada mereka,” kata Roy saat menggelar konferensi pers di kantornya Jalan Bunga Kenanga, Medan Selayang setelah mendampingi warga membuat laporan pengaduan ke SPKT Polda Sumut, Kamis (27/5) kemarin.

Menurut Roy, laporan mereka atas nama Johansen Simanjuntak sudah diterima petugas SPKT dengan Nomor: LP/B/894/V/2021/SPKT/Polda Sumut. Pihaknya menyebut tiga nama yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap korban Jusman Simanjuntak (ayah kandung pelapor). Ketiga terlapor yakni Agus Duse Damanik, Riko Tampubolon dan Roy Nababan.

“Terlapor atas nama Agus Duse Damanik merupakan kepala sekuriti PT. TPL,” ujarnya.

Roy menjelaskan, penganiayaan secara bersama-sama yang dialami korban terjadi pada saat konflik di Desa Natumingka pecah, Selasa (18/5) lalu. Saat itu, sekitar 28 truk yang mengangkut lebih kurang lima ratusan sekuriti dan Pekerja Harian Lepas (PHL) TPL datang ke lokasi. Berdasarkan perintah kepala sekuriti para pekerja menyerang warga yang mempertahankan tanah adatnya yang diklaim TPL masuk dalam konsesinya.

“Amatan kita dari rekaman video, konflik terjadi karena adanya komando atau perintah dari Agus Duse Damanik. Dia memerintahkan teman-temanya menyerangan dengan mengucapkan ‘sekuriti siap maju’. Nah, di situlah terjadinya bentrok,” tambah pria berambut gondrong itu.

Akibat aksi brutal itu, sambung Roy, Jusman Simanjuntak mengalami luka di pelipis kiri dan sampai sekarang masih dalam keadaan sakit. Tak hanya fisik, korban juga merasakan trauma berat pasca pengeroyokan yang dialaminya.

“Makanya anak kandung korban yang membuat laporan. Untuk itu, Polda Sumut harus menuntaskan kasus ini dan menghukum siapa saja yang terlibat sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Roy. (mtd/min)