Ramadhan Pohan. (sumber:internet)

medanToday.com,MEDANRamadhan Pohan siap untuk disumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah terkait tudingan penipuan senilai Rp 15,3 Miliar yang ditujukan padanya.

Dalam sidang lanjutan dalam nota pembelaan (pledoi) yang digelar, Kamis (28/9/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ia pun menampik dan membantah jika dirinya tak terlibat soal dugaan penipuan tersebut.

Mantan calon Wali Kota Medan periode 2015-2020 itu, dalam pembelaannya menyebutkan, dirinya terjebak dan korban penipuan juga yang dilakukan Savita Linda Hora Panjaitan, yang juga terdakwa dalam kasus ini‎.

BACA: Ramadhan Pohan Mengaku Siap Mati

Ramadhan Pohan, juga menyebutkan diri juga dijebak oleh korban sendiri bernama ‎Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Citra Panjaitan yang tak lain tim suksesnya pada saat pemenangan dirinya dalam Pilkada Medan 2015.

Tak sampai disitu, Ramadhan Pohan menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan sumpah pocong terhadap dirinya. Karena, dia yakin 100 persen tidak melakukan penipuan tersebut, yang diutarakan kepada dirinya.

“Saya dijebak yang mulia, saya tidak bersalah dan saya siap sumpah pocong dengan mereka (JPU, Linda dan RH Simanjuntak). Jika yang mereka katakan benar adanya, saya siap dilaknat Allah. Begitu juga sebaliknya,” ucap Ramadhan Pohan dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik di ruang utama di PN Medan.

Ramadhan Pohan menyebutkan uang sebesar Rp 15,3 miliar yang diberikan korban, yakni ‎Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Henry Hamonangan.

BACA: Wali Kota Hanya Sebatas Angan-angan, Jeruji Besi pun Menanti Ramadhan Pohan

Bukan berupa pinjaman, melainkan diberikan secara suka rela kepada pasangan calon Wali kota/Wakil Wali kota Medan yakni Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma pada Pilkada Medan 2015, lalui.

“Mereka sebut suka rela bantu saya saat di hotel. Mereka bilang mau bantu karena ingin membuat perubahan di Medan. Tapi saya tidak tahu berapa jumlah mereka bantu saya. Ada juga yang bantu saya seperti Pak Burhanuddin tapi tidak ada menuntut karena suka rela,” kata Ramadhan Pohan.

Dia menjelaskan dalam persidangan tidak ada bukti transaksi yang masuk ke dirinya. Ramadhan juga beberapa kali menyindir JPU.Karena menuntut tanpa berdasarkan bukti.(mtd/bwo)

==============