Ilustrasi Korupsi. mtd/internet

medanToday.com, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan tujuh tersangka korupsi pengembangan perpustakaan sekolah dasar senilai Rp3,596 miliar di Balai Perpustakaan Daerah Provinsi Sumut tahun 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu mengatakan tersangka yang terakhir ditahan RM, staf panitia pengadaan barang dan jasa.

RM, menurut dia, ditahan pada Hari Senin (11/9) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.

“Sebelum dilakukan penahahan terhadap RM, lebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumut selama enam jam lebih, yakni pukul 11.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB,” ujar Sumanggar.

Ia mengatakan penahanan RM untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh institusi hukum tersebut.

Selain itu, untuk menghindari agar tersangka tidak merusak barang bukti atau berusaha melarikan diri.

“Kejati Sumut melakukan pemanggilan terhadap tersangka RM, Selasa (22/8), namun tidak bisa hadir, karena salah seorang anaknya sedang diwisuda di Universitas Sumatera Utara (USU),” ucapnya.

Sumanggar menjelaskan sebelumnya Kejati Sumut telah menahan enam tersangka korupsi dalam kasus yang sama yakni SH, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dan GSN, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. SH dan GSN, dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Selasa, (22/8).

“Tersangka JWB, Wakil Direktur CV Alva Omega, HT, mantan Kepala BPAD Provinsi Sumut, MC, Direktur CV Multi Sarana Abadi dan HP, Direktur CV Indroprima,” jelasnya.

Ia mengatakan keenam tersangka itu juga diduga melakukan penyimpangan dana pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut senilai Rp614,375 juta.

Kemudian, pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut senilai Rpp816 juta dari APBD Sumut tahun anggaran 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

“Dana pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut senilai Rp3,7 miliar dan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3,7 miliar dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2014,” kata juru bicara Kejati Sumut itu.(MTD/min)

=====================================