Ilustrasi (Sriwijaya Post)

medanToday.com, MEDAN – Kemelut angkutan online di Medan masih berbuntut panjang. Sosialisasi penerapan Permenhub 108 tahun 2017 sedang digelar Pemko Medan hingga 15 Februari dan dilanjutkan dengan tindakan tegas berupa pencabutan izin mengemudi ketika memasuki tanggal 16 Februari.

Namun terjadi penolakan dari Asosiasi Transportasi Online (ATO) Sumut yang menaungi vendor dan driver transportasi berbasis online. Mereka berencana akan melakukan shutdown aplikasi besar-besaran, jika tuntutan mereka soal penghentian sementara penerapan Permenhub 108 tahun 2017 tidak disikapi dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Pihak kami akan melakukan shutdown aplikasi besar-besaran yang bisa mengakibatkan masyarakat sebagai pengguna angkutan online tidak dapat terlayani,” ujar Ketua Umum ATO, Lungun Tobing, Sabtu (10/2/2018).

ATO ingin supaya penindakan di lapangan dihentikan untuk sementara. Apalagi Permenhub 108 tahun 2017 juga masih dalam proses uji materil di Mahkamah Agung (MA).

“PM 108 tahun 2017 kan masih uji materi di MA, seharusnya belum bisa dilaksanakan,” ujar

Menurut bendahara ATO, John Edward Manurung, pihaknya bukan menolak produk hukum Permenhub tersebut, melainkan penerapannya dilapangan yang langsung menindak para driver lewat operasi simpatik.

Mereka berharap, pemerintah dapat lebih dulu melakukan sosialisasi dengan mengundang para vendor yang menaungi driver.

Saat ini, menurut ketua ATO Lungun Tobing, ada kurang lebih 1.200 driver online yang berada di bawah naungan mereka.

Baca: Kabar Gembira untuk Sopir Taksi Online, Mobil Usia Tiga Tahun Tak Perlu Uji KIR

Pihak ATO biasa menyebut driver online sebagai mitra mereka.

“ATO menganggap mitra bagian dari nyawa perusahaan yang merupakan vendor para driver. Karena itu, perusahaan vendor tentu tidak mau mitra mereka tersakiti karena adanya Permenhub ini,” ungkap Lungun.(mtd/min)

=====================