Antasari Azhar : Stop Nanya Kasus, Saya Dipenjara Bukan Karena Membunuh Nasrudin, Tapi…

Mantan ketua KPK, Antasari Azhar. (sumber:internet)

JAKARTA,MEDANTODAY.com – Antasari Azhar mengurus beberapa persyataran untuk proses pembebasan bersyarat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang. Ia menegaskan bahwa dirinya masuk penjara bukan karena membunuh Nasrudin Zulkarnain, tetapi karena diperintah oleh putusan pengadilan.

“Siapa pun yang bebas pasti senang lah. (Tapi) Stop nanya kasus. Saya masuk bukan karena dakwaan atas perbuatan. Tapi karena ada putusan. Saya penegak hukum harus hormati putusan. Karena putusan pengadilan itu salah harus dianggap benar. Jadi saya laksanakan,” kata Antasari di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Jalan KH Fatah Hasan 51, Ciceri, Kota Serang.

Menurut Antasari, setelah bebas pada 10 November besok, selama 3 bulan dirinya akan melakukan istirahat panjang untuk menentukan pilihan.

“Saya 3 bulan mau istirahat dulu, mau menata diri. Setelah itu baru saya menentukan langkah. Apakah mau jadi dosen, atau mau jadi wartawan, itu nanti saya tentukan,” kata Antasari Azhar.

Antasari Azhar. Foto: Sumaryanto
Antasari Azhar. Foto: Sumaryanto

Menurut Antasari, sekian tahun dirinya mendekam di Lapas Kelas 1 Tangerang, mengaku perlu adaptasi begitu sampai ke kediaman. Selain itu, keluarganya akan mengadakan syukuran atas pembebasan bersyarat pada tanggal 26 November akan datang.

“Sekian tahun, saya mau melihat dulu dimana kursi dan tempat tidur. Nanti tanggal 26 (November) akan ada tasyakuran, keluarga yang mengadakan,” ujar Antasari.

Antasari menggambarkan bahwa saat ini dirinya merasa senang. Apalagi proses pembebasan bersyarat sudah diurus. Sebulan sekali, mantan ketua KPK ini akan melapor ke Balai Pemasyarakatan Serang sebagai kewajiban.

Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara karena dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Motifnya adalah cinta segitiga antara Antasari-Rani-Nasrudin. Antasari curhat ke Sigit Haryo Wibisono dan kemudian Sigit meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard. Setelah itu, Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo dkk.

Akhirnya Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.

Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi.(mtd/min)

 

 

 

 

 

sumber:detikCom