Ilustrasi

medanToday.com, PEMALANG – Karena cintanya bertepuk sebelah tangan, AR, pemuda berusia 17 tahun di Desa Gunung Batu, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tega menghabisi gebetannya.

Awalnya, ia mencoba memerkosa, hingga akhirnya membunuh Mawar (nama samaran), siswa SMP yang baru berusia 15 tahun di kebun jagung.

Kasat Reskrim Polres Pemalang Ajun Komisaris Akhwan Nadzirin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/9/2017).

Ia mengatakan, pembunuhan itu dilatarbelakangi pelaku yang diam-diam menaruh hati kepada Melati. Karena AR merasa perasaan cintanya tak mendapat balasan serupa, ia lantas berniat memerkosa Melati.

Niat buruk AR itu terwujud saat korban seorang diri pulang sekolah. Dalam perjalanan, persisnya di kebun jagung Desa Gunungbatu, AR menghadang Melati.

Ia kemudian menyeret Melati ke tengah kebun dan hendak memerkosanya. Melati memberontak saat pelaku hendak melakukan niat jahatnya itu.

“Korban berteriak-teriak minta tolong dan sempat menjambak, mencakar pelaku. Tapi teriakan korban hilang ditelan suara musik orkes dangdut yang kebetulan sedang menghibur warga tidak jauh dari tempat itu,” terang Akhwan.

Kesal dengan pemberontakan yang dilakukan oleh korban, pelaku lalu mencekik korban menggunakan kerudung yang dipakainya hingga meninggal.

Mengetahui korban telah meninggal, pelaku lalu menyeret tubuh korban ke parit yang berada di tengah-tengah kebun dan menutupinya memakai daun pisang. Pelaku kemudian meninggalkan tempat tersebut.

Sementara mayat korban ditemukan oleh orang yang kebetulan lewat di kebun jagung, Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB. Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Sat Reskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengadakan penyelidikan. Berdasarkan olah tempat kejadian, polisi mengamankan barang bukti di antaranya celana dalam korban yang tertinggal.

Selain itu terdapat tas sekolah dan kerudung milik korban, serta sepasang sandal yang diduga milik pelaku.

Sandal tersebut ditemukan oleh polisi sekitar 100 meter dari lokasi mayat ditemukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah berhasil mengantongi identitas pelaku hanya dalam waktu 30 menit setelah mayat ditemukan.

Pelaku berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Pemalang dan langsung diamankan. Sedangkan mayat korban dibawa ke RS Dr Ashari untuk diautopsi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” tandasnya.(MTD/min)

========================================================