Polisi Akan Tindak Tegas Jika Warga Jarah Barang Bukan Untuk Kebutuhan Hidup

warga ambil barang Supermarket di Palu. ©BAY ISMOYO / AFP

medanToday.com, JAKARTA – Polri menyoroti aksi ‘penjarahan’ yang dilakukan warga terdampak gempa dan tsunami di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Polri menyatakan, penjarahan dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan.

Meski demikian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memberi toleransi warga yang mengambil makanan atau kebutuhan pokok lainnya di toko-toko dengan dalih untuk bertahan hidup.

Polisi akan menindak tegas jika barang yang dijarah bukan kebutuhan pokok. Seperti mengambil barang elektronik, perhiasan, dan lainnya.

“Kalau barang-barang lain, ini sudah kriminal. Oleh sebab itu kami mohon dengan hormat dan sangat, ini menjadi atensi juga dan kami akan mengamankan,” ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/10).

Selain membantu mengevakuasi korban, personel kepolisian yang dikirim juga bertugas menjaga keamanan. Polri juga terus melakukan upaya persuasif agar masyarakat terdampak gempa tidak melakukan penjarahan.

Setyo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang menjarah barang-barang yang bukan kebutuhan pokok. Dia mengingatkan warga, jika melakukan kejahatan pada situasi bencana sanksi hukumannya lebih berat.

“Kita persuasif dulu. Situasi tidak memungkinkan melakukan penegakan hukum. Ini situasi dalam kondisi darurat bencana. Tapi kalau keterlaluan ditindak,” katanya.

“Situasi bencana melakukan kejahatan hukumannya lebih berat. Pasal KUHP diatur, situasi bencana melakukan kejahatan itu lebih berat ancaman hukumannya. Kita persuasif dulu tapi kalau tidak bisa baru ditindak,” tegas Setyo. (mtd/min)

 

 

======================