medanToday.com,MEDAN – Personel unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua tersangka kurir 80 Kg ganja asal Aceh Tenggara di Jalan Asrama Haji Medan.

Kedua tersangka mengaku hanya diperintahkan mengantar ganja tersebut oleh seorang bandar yang merupakan seorang wanita asal Aceh.

Informasi diperoleh medanToday.com di Mapolsek Medan Kota, Selasa (3/10/2017) malam, kedua tersangka adalah Febri Zailani (26) dan Ishak Wahid (26), warga asal Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Sewaktu diamankan, keduanya mengendarai mobil. Dari dalam mobil bernomor polisi BK 1917 S yang mereka kendarai itu kita temukan barang bukti berupa 62 bal ukuran besar ganja ditambah 30 bal kecil. Berat keseluruhannya sekitar 80 kg lebih,” kata Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak

Ganja tersebut, kata Iptu Budiman, rencananya akan diedarkan di Medan.”Pengakuan tersangka, ganja ini akan diedarkan di Medan,” sambungnya.

Sementara itu, seorang tersangka, Ishal Wahid (26) mengaku bahwa mereka diiming-imingi upah Rp 10 juta apabila berhasil mengantarkan ganja itu sampai kepada pemesan. Untuk meyakinkan para pelaku, pemilik ganja memberikan uang jalan Rp 500.000.

“Kami baru terima uang 500 ribu,” ungkapnya kepada wartawan.

Atas perbuatannya, para tersangka yang diamankan terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MTD/ Non)

=============