Dapat Bisikan Gaib, Pengikut Aliran Sesat Habisi Tiga Anggota Keluarga

0
188
Tersangka pengikut aliran sesat di Sumut. Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

medanToday.com, MADINA – Rangkaian pembunuhan sadis terjadi di Mandailing Natal (Madina), Sumut. Tiga orang yang ditengarai pengikut aliran sesat tega menghabisi tiga anggota keluarganya setelah mendapat bisikan gaib.

Berdasarkan informasi dihimpun, ketiga tersangka pembunuhan itu yakni A alias M, B, dan Mk. Mereka masih berkerabat merupakan warga Desa Lubuk Kancah, Ranto Baek, Madina. Rangkaian pembunuhan ini terjadi saat rombongan keluarga ini dalam perjalanan ke perbukitan. Mereka mengungsi karena percaya pada bisikan gaib akan ada bencana di kampungnya pada 15 Ramadan.

“Mereka itu, si M Cs ini mendapat bisikan akan ada bencana di kampungnya, sehingga mereka pergi ke gunung,” jelas Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji saat dihubungi, Selasa (5/6/2018).

Rombongan yang mengungsi ke gunung berjumlah 10 orang. Dalam perjalanan, M berulang kali mendapat bisikan gaib lagi, sehingga memerintahkan untuk menghabisi tiga anggota keluarganya. “Rangkaian pembunuhan itu terjadi selama proses mengungsi ini,” ujarnya.

Pembunuhan yang terjadi pun menggegerkan warga Desa Muara Bangko, Ranto Baek, Madina. Awalnya, pada Kamis (31/5), mereka dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa busana di perkebunan sawit. Korban dikenali bernama Risma Lubis (26).

Keesokan harinya, warga menemukan jenazah Dedi (16). Lokasi penemuannya tak jauh dari korban pertama. Empat anggota rombongan M Cs merasa tidak sepaham dengan aksi pembunuhan itu. Mereka melarikan diri dan melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar.

Warga kemudian sempat menangkap seorang pelaku yang membunuh kedua korban. Berdasarkan pengakuannya, masih ada satu korban lagi, yakni Tiara, bayi berusia 6 bulan. Bayi itu dihanyutkan ke Sungai Batang Bangko. Mayatnya ditemukan dalam keadaan rusak, Minggu (3/6/2018).

Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal kemudian bergerak cepat. Mereka menangkap 2 pelaku pembunuhan lainnya. Dalam perkara pembunuhan ini, A alias M, B, dan MK dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madina. Untuk sementara, penyidik menduga M merupakan pimpinan dari kelompok ini. “M inilah kepala gengnya,” kata Irsan. (mtd/min)

 

 

=============================