Sindikat yang Timbun 141 Kg Ganja Diringkus BNN di Medan

0
938
Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Pusat Irjen Pol Arman Depari saat memaparkan hasil pengungkapan di sekitar lokasi kejadian. (Istimewa)

medanToday.com, MEDAN – Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus lima pelaku yang menyimpan 141 kilogram ganja kering di dalam tanah. Kelimanya menimbun narkotika siap edar itu untuk mengelabui kejaran petugas.

Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Pusat Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, motif para pelaku menimbun narkotika ganja itu agar polisi dan BNN tidak mengetahuinya.

“Tujuan mereka tidak lain supaya polisi, BNN dan masyarakat tidak mengetahui bahwa di lokasi itu ada ganja,” katanya saat memaparkan kasus di gudang kapur di Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang pada Jumat (13/11).

Menurut Arman, aksi penanaman barang bukti di dalam tanah ini baru pertama kali dilakukan sindikat narkotika ini. Biasanya mereka kerap berpindah-pindah tempat untuk mengedarkan barang bukti. Kelimanya memiliki peran beda saat menjalankan aksinya, mulai dari pemilik, pengendali sampai ada yang bertugas sebagai kurir.

“Seorang prempuan yang ikut ditangkap merupakan istri dari salah satu pelaku,” pungkasnya.

Informasi yang diperoleh, pengungkapan dilakukan personel BNN Pusat dari dua lokasi yakni di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan dan di Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, Kamis (12/11) malam. Selain 141 kilogram ganja, petugas turut menangkap lima pelaku. (mtd/min)