Polisi Ringkus Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat

Wakapolda Sumut Brigjen Adhi Prawoto (kanan) beserta jajarannya saat memaparkan tersangka pungli Dwelling Time di Pelabuhan Belawan, Medan,Kamis (6/10). MTD/Budhie Gaspa

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Dua orang tersangka yang diringkus Tim Khusus Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menangani dugaan pungli Dwelling Time di Pelabuhan Belawan berinisial HPM dan P.

Dari informasi yang didapat, HPM merupakan ketua asosiasi perusahaan bongkar muat dan P adalah seorang makelar. Mereka ditengarai turut menjadi penyebab lambatnya proses bongkar muat.

“HPM berjenis kelamin laki-laki, dan P berjenis kelamin perempuan. Mereka tugas di perusahaan swasta diseputaran Belawan. ,” ungkap Wakapolda Sumut Brigjen Adhi Prawoto, Kamis (6/10/2016) di Mapolda Sumut.

Wakapolda Sumut menjelaskan, keduanya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Khusus Gabungan Mabes Polri dan Polda Sumut, Senin, 3 Oktober 2016.

HPM dan P ditangkap dalam dua kasus yang berbeda dan di lokasi terpisah. HPM disangka telah melakukan pemerasan terhadap PT Hadi Putra Jaya yang ingin membongkar muatan batu pecah untuk pembangunan jalan tol.

Dalam modusnya, HPM mengatasnamakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Ia memintai uang kepada korban sebesar Rp 141 juta dengan daluh untuk upah buruh, padahal perusahaan tidak menggunakan jasa TKBM.

“Barang buktinya Rp 75 juta dan kwitansi. Awalnya dia minta Rp 141 juta untuk bongkar muat. Dia minta 70 persen sebagai uang muka, jika tidak barangnya tidak akan dibongkar,” imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Nurfallah yang ikut mendampingi Wakapolda Sumut.

HPM, lanjut Nurfallah, dikenakan Pasal 368 dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. “Ancamannya 9 tahun penjara,” jelas Nurfallah.

Sementara itu, P diamankan karena menerima uang untuk membantu penerbitan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE). “Barang buktinya Rp 500 ribu,” timpal Wakapolda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang melibatkan Putri.

“Sudah 7 saksi diperiksa. Dia (Putri) makelar, bukan pegawai. Dia bilang (uang Rp 500 ribu) itu ucapan terima kasih,”tutupnya.

Kasus dwelling time ini menjadi ramai setelah Presiden Joko Widodo marah saat mengetahui waktu penanganan barang di Pelabuhan Belawan terlalu lama. Proses yabg seharusnya selesai 2-3 hari menjadi molor mencapai 6-7 hari. Hal ini dikarenakan adanya permainan dan pungli di Pelabuhan Belawan Medan. (MTD/BWO)