Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya USU, Imanuel Silaban yang merupakan korban kekerasan dilarikan ke rumah sakit guna perawatan. MTD/Ist

medanToday.com, MEDAN –  Masyarakat kota Medan digemparkan dengan aksi kejahatan membabi buta yang menimpa Imanuel Silaban pada Kamis (19/10/2017) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Mendengar kabar kekerasan tersebut, Anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menyambangi RS Columbia Asia Medan, Sabtu (21/10/2017) siang.

Kedatangan kader PDI-Perjuangan ini untuk melihat kondisi Nuel, korban kekerasan yang dilakukan satuan pengamanan kampus USU.

“Para security (satpam) yang terlibat penganiayaan bisa dijerat pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan pasal 358 KUHPidana, bisa sampai sembilan tahun penjara,” kata Sutrisno kepada medanToday.com, Sabtu (21/10/2017) siang.

Pasal 353 ayat (1) dan (2) itu menyebutkan, jika penganiayaan dilakukan secara terencana dan korbannya mengalami luka berat, maka para tenaga pengamanan kampus itu bisa diancam tujuh tahun penjara.

“Jika dilapis dengan pasal 358, maka hukuman ditambah dua tahun, menjadi sembilan tahun. Aparat penegak hukum harus tegas dalam kasus ini,” tegas Sutris lagi.

Sutris mengaku sangat prihatin sekaligus menyayangkan sikap security yang melakukan tindakan tidak terpuji seperti ini. (mtd/non)

========================================================