937 Paket Ganja Ditemukan di Lapas Narkotika di Kabupaten‎ Simalungun

medanToday.com,SIMALUNGUN –  Penemuan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali terjadi. Kali ini, sebanyak 937 paket dain ganja kering siap edar ditemukan di dalam blok sel nomor 6 Lapas Narkotika Klas II A Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Liberty Sitinjak mengatakan, ratusan paket ganja itu ditemukan Senin petang, 21 Agustus 2017, sekitar pukul 17.00 WIB. ‎

‎”Penemuan ini, berkat hasil razia rutin dilakukan oleh petugas Lapas ditemukan paket ganja kecil sebanyak 937 paket di blok sel. Yang dihuni 13 orang wargabinaan,” ungkap Liberty Sitinjak, Selasa, 22 Agustus 2017.

‎Dipastikan, ganja itu akan diedarkan di lapas tersebut dan wargabinaan menjadi konsumen barang haram tersebut. Namun, belum diketahui siapa pemilik ratusan paket daun ganja kering itu.

Guna penyelidikan dan proses hukum selanjutnya, barang bukti ratusan paket ganja itu, bersama 13 orang narapidana (napi) di dalam sel, diserahkan kepada pihak kepolisian di Polres Simalungun.‎

“‎Barang bukti sudah diserahkan ke Polres Simalangun, termasuk ke-13 orang penghuni sel itu. Untuk saat belum terindentifikasi siapa-siapa pemilik daun ganja kering ini. Makanya saya instruksi Ka Lapas untuk mengikuti perkembangan kasus ini,” tutur Liberty Sitinjak.

“Saya instruksikan untuk diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa tahu atau diduga ada pegawai atau petugas terlibat ada laporan (dari Polisi) agar kita mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Liberty Sitinjak.‎ (mtd/bwo)

=======================