medanToday.com, MEDAN – Personel unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan menggeledah lokasi rapid test antigen drive thru yang berada di Jalan Pulau Pinang Lapangan Merdeka Medan, Selasa (25/5/2021) sore.

Layanan rapid test antigen berbayar ini merupakan hasil kerja sama PT Sumatera Siberia Kompaniya (SSK), Klinik Sl Ikhlas, First Lab, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut, Dinas Kesehatan Sumut dan Pemko Medan.

Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Arya Nusa Hindrawan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan legalitas yang dilaksanakan oleh pihak penyelenggara rapid test drive thru. Namun sejauh ini dia enggan merincinya.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Nanti akan kami sampaikan,” katanya kepada wartawan.

Dalam penggeledahan itu polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sejumlah alat rapid test dan limbahnya.

“Yang kami amankan hanya beberapa, tidak semua,” ujarnya.

Kendati begitu Arya menuturkan, layanan rapid test drive thru berbayar itu diinstruksikan untuk ditutup sementara. “Ya sampai saat ini masih diimbau jangan dibuka dahulu,” ungkapnya.

Selain itu polisi juga membawa 3 orang dari pihak penyelenggara layanan rapid test drive thru.
___