Polisi menangkap Ike Agustina alias Dila (28), perempuan yang terlibat dalam komplotan penipuan bermodus petugas kargo. Foto diambil saat Nila berada di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

medanToday.com, JAKARTA – Polisi menangkap Ike Agustina alias Dila (28), perempuan yang terlibat dalam komplotan penipuan bermodus kargo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menerangkan bahwa pada Agustus 2017, seorang perempuan melapor ke polisi karena ditipu komplotan itu.

“Awalnya korban dikirimi pesan di Facebook atas nama Fred Harper yang menawarkan barang-barang mewah yang tertahan di bea cukai,” kata Bismo di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Orang yang mengaku bernama Fred Harper asal Inggris itu menawarkan perhiasan, jam tangan, tas, dan kotak berisi uang. Barang-barang itu disebut berasal dari Security Cargo Network UK.

Korban yang tertarik pun sepakat menerima barang itu. Korban diminta menghubungi perwakilan Security Cargo Network di Indonesia yang bernama Dila. Dila menyampaikan kepada korban bahwa ada kiriman dari Fred Harper di Bandara Denpasar Bali.

Untuk mengirimkan barang itu ke Jakarta, korban diminta mentransfer uang Rp 9,5 juta ke rekening BNI atas nama Arni Sumiati. Korban pun mengirimkan uang tersebut. Namun, alih-alih menerima paket, ia malah dimintai uang lagi.

“Dila menghubungi dan menyampaikan paketnya tertahan saat pemeriksaan di bandara karena ada banyak perhiasan dan uang, tapi katanya bisa dibantu lewat jalur belakang,” kata Bismo.

Korban kembali diminta untuk mentransfer uang Rp 30 juta. Karena ragu, korban kemudian menanyakan kepada Fred Harper.

Fred Harper meyakinkan agar kembali mengirimkan uang dan memberikan bukti pengiriman. Karena merasa janggal, korban melapor ke polisi. Polisi melacak nomor telepon dan nomor rekening penipu.

Tersangka yang mengaku bernama Dila akhirnya ditangkap polisi. Ia mengaku hanya menerima komisi 10 persen dari uang yang dikirim. Orang yang mengaku “Fred Harper” yang merupakan kekasih Dila kini diburu polisi.

Dila mengaku, dia baru empat bulan berkenalan dengan kekasihnya itu dan bekerja sebagai penipu.

“Tersangka kami kenakan Pasal 378 tentang penipuan dan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Bismo.

(MTD/MIN)