medanToday.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batas tarif tertinggi Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa, dan Rp275 ribu di luar pulau tersebut.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2020. Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes ini dilakukan pada saat masyarakat akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional untuk menjamin keamanannya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan kesehatan. Penetapan ini sudah melalui pembahasan antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan. Kemudian memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan tersebut,” kata Azhar dalam konferensi pers bersama Kemenkes dan BPKP tentang penetapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta, Jumat (18/12).

Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan, penetapan ini sudah melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan komponen bisnis. Prosesnya mulai dari pengambilan dan pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.

Selain itu, turut diperhitungkan unsur SDM yang meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.

Ia meyakini angka yang telah ditetapkan sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi agar harganya tidak memberatkan masyarakat. Selama dua hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Test Antigen-Swab,” jelas Faisal.

Azhar menegaskan Surat Edaran tersebut akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten atau kota. Kemudian ke direktur rumah sakit, ketua perhimpunan rumah sakit di Indonesia, ketua asosiasi klinik Indonesia, ketua perhimpunan klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan primer Indonesia. Berikutnya kepada ketua asosiasi Dinas Kesehatan seluruh Indonesia, serta ketua ikatan laboratorium klinik Indonesia.

Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah bantuan alat seperti reagen, APD, BHP dari pemerintah.

Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. “Kami harap seluruh dinas baik di provinsi, kabupaten, dan kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen,” pungkas Azhar. (mtd/min)