Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020. Biro Pers Sekretariat Presiden (Lukas)

medanToday.com, JAKARTA – Pemerintah melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, menetapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 11 sampai 25 Januari mendatang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah beserta elemen masyarakat untuk mematuhi kebijakan tersebut.

“Perlu dipahami, saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat dengan daerah,” katanya saat menyampaikan keterangan perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1).

Wiku menjelaskan, pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor. Diantaranya tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Di sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan, namun dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

PPKM ini harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya. Apabila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis.

“Tentunya ini menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif,” ungkapnya.

Wiku menambahakan, hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional yang terus memperbaiki cara penanganan Covid-19. Meskipun instruksi ini ditujukan di beberapa daerah, namun tidak terbatas hanya kepada daerah-daerah itu.

“Kepada semua pemerintah daerah dan masyarakatnya agar bersama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19. Mulai dari keterpaikam tempat tidur ruang ICU. Kemudian isolasi rumah sakit rujukan di wilayah masing-masing,” tegasnya. (mtd/min)