Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh (tengah) saat mengunjungi fasilitas produksi vaksin di Bandung, Selasa (5/1). (Ist)

medanToday.com, JAKARTA – Komisi Fatwa dan Urusan Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar sidang fatwa kehalalan vaksin Covid-19 produksi Sinovac dari Cina pada Jumat (8/1).

“Insyaallah besok rapat pleno komisi fatwa untuk pembahasan vaksin Sinovac,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (7/1).

Niam menjelaskan, sidang tersebut akan diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.
Keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac ini sudah lama ditunggu masyarakat. Hal itu seiring dengan berjalannya proses pemberian izin penggunaan darurat (EUA) antivirus produksi perusahaan Sinovac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Izin EUA dan fatwa halal CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam.

EUA akan menjadi legitimasi atas keamanan dan khasiat CoronaVac, sedangkan fatwa halal sebagai landasan syariah kehalalan vaksin. Kehalalan produk sangat penting bagi umat Islam di Indonesia karena terkait dimensi ibadah.

Sebelumnya, Niam mengatakan keamanan dan kehalalan vaksin adalah satu kesatuan. “Halalan toyiban ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal tapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan,” ujarnya. (mtd/min)