medanToday.com, MEDAN – Togiman alias Toge alias Tony (60) terpidana mati bandar sabu kelas kakap kembali dituntut dengan hukuman mati dalam Sidang Penyelundupan 25 Kg Sabu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2017).

Togiman mengatur pengiriman 25 Kg sabu dari dalam penjara bersama empat rekannya yang dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Mereka adalah seorang terpidana kasus narkotika Thomson Hutabarat, kemudian tiga lainnya kurir yang berada di luar penjara, yakni Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto.

Tuntutan kelima terdakwa itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran.

Dewi menyatakan Togiman, Thomson, Abdul, Wagimun, dan Sugiarto telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika goloang IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram,” kata Dewi di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

Usai mendengarkan tuntutan, JPU memberi kesempatan kepada kelima terdakwa itu untuk membela diri. Pledoi dijadwalkan disampaikan pada pekan depan.

Perkara ini berawal ketika Abdul, Wagimun, dan Sugiarto diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasiona (BNN) di Jalan Gatot Suboroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia pada, Minggu (14/5/2017) lalu.

Mereka membawa dipesan Togiman dari dalam Lapas Tanjung Gusta. Barang haram itu dia pesan dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia.

Guna mengelabui petugas BNN, para terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu asal Malaysia itu di dalam kotak fiber pendingin ikan warna biru.

Barang haram itu dibawa dengan menggunakan mobil pikap Mitshubisi dengan nomor polisi BK 9615 CM.

Tak jauh dari pool bus Kurnia, mobil yang membawa sabu tersebut dihentikan petugas BNN. Kemudian di lakukan pemeriksaan, saat itu petugas menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih.

Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan sabusabu.

Sabusabu itu diselundupkan melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan tikut di Aceh. Dari Aceh, ketiga kurir membawanya ke Medan untuk diedarkan.

Sedangkan Thomson Hutabarat, narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu itu.

Dalam aksinya, Togiman dan Thomson menggunakan kode ’68’. Mereka berkomunikasi dengan kurirnya.

Saat ketiga kaki tangannya ditangkap, Togiman terus mencoba menelpon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga ia pun curiga.

Agar tak terungkap, Togiman pun menghancurkan ponsel dan sim card yang dia pakai. Dirinya pun juga menyuruh Thomson untuk menghancurkan handponenya.

Tetapi, petugas BNN lebih jeli dan punya bukti mereka mengatur pengiriman 25 Kg sabusabu itu.

Togiman dan Thomson pun langsung dijemput petugas BNN dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan diterbangkan ke Jakarta untuk proses penyidikan.

Sebelumnya, Togiman yang merupakan narapidana perkara narkotika juga tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubukpakam, Deliserdang, Sumut.

Togiman ditangkap kembali karena terlibat mengatur peredaran 21,425 Kg sabusabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.

Togiman pun mencoba melakukan penyuapan terkait kasus 21,425 Kg sabusabu dan 44.849 butir pil ekstasi itu.

Hal itu membuatnya medapatkan hukuman 12 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Uang tersebut rencananya digunakan untuk menyuap Kepala BNN Komjen Budi Waseso.

(bwo/mtd)