Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, ARMAN DEPARI : Ancaman Hukuman Mati !

0
2103
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari didampingi Kakanwil DJBC Sumut Iyan Rubiyanto, Sabtu (14/1/2017) di Kantor Pelayanan dan Pengawan Bea dan Cukai Polonia (KPPBC), Medan.MTD?Budhie Gaspa

medanTodayNews,MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) meringkus sindikat narkoba jaringan internasional di Medan, Sumut.

Dari penangkapan tersebut, 12 orang tersangka berhasil diringkus yakni, AY; HS; AF; H; AL; J; Y; DEN; YT; SY; dan PS. Satu diantaranya yakni BD, warga Tanjung Morawa tewas ditembus peluru dibangian dada karena mencoba kabur dan melawan petugas. Ia tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Dari 12 tersangka empat diantaranya merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan AY; HS; AF; dan H. Penangkapan kita lakukan beberapa hari, sampai tadi malam, Jumat, 13 Januari 2017 kita masih melakukan penangkapan,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari didampingi Kakanwil DJBC Sumut Iyan Rubiyanto, Sabtu (14/1/2017) di Kantor Pelayanan dan Pengawan Bea dan Cukai Polonia (KPPBC), Medan.

Arman mengungkapkan, AY merupakan tahanan kasus peredaran 260 kg sabu yang didatangkan dari Riau dan telah divonis hukuman mati. Penangkapan sindikat narkoba jaringan internasional ini dilakukan sejak Kamis, 12 Januari 2017 dan penyidikannya memakan waktu cukup panjag. Para tersangka diamankan dari beberapa tempat di Kota Medan.

“Barang bukti yang disita sabu sebanyak 10 kg yang berasal dari Malaysia masuk dari Pantai Purnam, Pulau Rupat, Riau; uang tunai Rp 40 juta dan peralatan komunikasi serta kendaraan,” ujar mantan Kapolda Kepri ini.

AY dan yang merupakan tahanan Lapas Tanjung Gusta dalam jaringan ini berperan sebagai orang yang memesan barang haram tersebut ke Malaysia. Sedangkan HS diminta untuk mencarikan pembeli.

“AY minta tolong kepada HS, kemudian HS meminta bantuan kepada AF untuk dicarikan pembeli. Kemudian AF perintahkan H alias A alias E untuk mencari pembeli. Kemudian H alias A alias E memerintahkan AL alias AS mengambil barang di depan Masjid Raya Medan sebanyak 8 kg dari Y alias AG dan J alias C. J alias C diperintah kan oleh AY untuk menyerahkan atau mengedarkan sabu tersebut,” papar Arman.

Sebelumnya, J alias C atas perintah AY disuruh untuk mengambil sabu di sebuah speed boat tersangka AC yang merupakan adik dari AY yang masih DPO. Sabu sebanyak dua karung goni plastik tersebut diambil oleh Y alias AG yang dimintai tolong oleh J alias C.

Kemudian sabu tersebut dipecah oleh J menjadi 10 kg yang dimasukkan ke dalam tas ransel kemudian dimasukkan kedala koper untuk dibawa dari Riau ke Medan. Dalam perjalanan tersebut, J alias C tidak hanya ditemani oleh Y alias AG saja. Tetapi juga bersama dengan PS, DEN, dan SY.

“Setibanya di Medan mereka menginap di sebuah hotel yang berada di Jalan SM Raja Medan. Kemudian J alias C dan Y alias AG pergi untuk menyerahkan sabu tersebut di depan Masjid Raya Medan kepada AL. Kemudian barang tersebut diserahkan kepada BD yang tewas ditembak,” terang Arman lebih lanjut.

Setelah itu dari pengembangan petugas menemukan dua bungkus sabu di dalam mobil avanza bernopol BM 1710 RP. Mobil tersebut digunakan J alias C dkk untuk membawa dan menyerahkan sabu.

“Para tersangka dikenai Pasal mulai dari Pasal 114 sampai Pasal 123 dengan
ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal hukuman mati,” tandas Arman Depari. (mtd/bwo)

========